Bogor, Denting.id – DPRD Kota Bogor resmi menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (2/12/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatur sebaran pusat perbelanjaan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Anna.
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini menargetkan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya. Selain itu, aturan ini diharapkan menciptakan sinergi antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar seluruhnya dapat berkembang secara seimbang.
“Perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” lanjutnya.
Keterlibatan Masyarakat
Dalam penyusunan draft awal, DPRD Kota Bogor turut melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi, dan tenaga ahli melalui rapat dengar pendapat (RDP) di setiap komisi.
Anna menuturkan bahwa partisipasi warga dilakukan untuk memastikan setiap pasal sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata di lapangan.
“Tentu kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Kami berharap nantinya Raperda ini mampu menjawab persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” jelasnya.
Salah satu masukan penting adalah terkait jarak antar minimarket yang dinilai terlalu berdekatan dan dianggap mengancam keberlangsungan usaha warung UMKM. Menurut Anna, usulan tersebut akan dimasukkan dalam pasal yang mengatur toko swalayan dan minimarket.
Baca juga: Telusuri Penyebaran Mie dari Bahan Tawas, Disperdagin Lakukan Sidak di Pasar Jambu Dua Kota Bogor
Untuk diketahui, draft awal Raperda ini terdiri dari tujuh bab dengan total 61 pasal yang mengatur tata niaga dan pola distribusi daerah agar lebih efisien dan berkelanjutan.

