Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016–2020. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (24/11/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025,” kata Anang, Selasa (2/12/2025).
Anang menjelaskan, Astera diperiksa sebagai saksi karena pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara pada 2015–2017, jabatan yang dianggap relevan dengan konstruksi perkara. “Diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015–2017,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah nama besar tersebut. Namun langkah pencegahan telah dilakukan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri.
Di antara pihak yang dicegah adalah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi. Pencegahan berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus dugaan manipulasi pajak periode 2016–2020 ini menjadi salah satu fokus Jampidsus, mengingat potensi kerugian negara yang signifikan serta dugaan keterlibatan pejabat dan pengusaha besar. Pemeriksaan terhadap Astera dinilai sebagai langkah penting dalam menelusuri alur kebijakan dan potensi penyimpangan pada periode tersebut.
Baca juga: Kooperatif, Kejagung Cabut Pencegahan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
Penyidik Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.

