Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu rampungnya perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2025 dan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk penetapan tersangka.
“Alhamdulillah kalau sudah ada info itu. Semoga infonya benar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025).
Meski demikian, Asep mengakui pihaknya belum dapat memastikan kapan perhitungan tersebut benar-benar rampung. Ia berharap proses finalisasi nilai kerugian dapat memperjelas konstruksi perkara dan membuka jalan bagi penetapan tersangka. “Kita tunggu ya. Mudah-mudahan selesai Desember,” tambahnya.
KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Namun hingga kini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antikorupsi juga menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti rumah Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pemeriksaan saksi pun menyebar ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga wilayah lainnya. Selain pejabat Kemenag, KPK turut memeriksa para pemilik travel haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah, yang seharusnya dibagi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50% dan dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel untuk mendorong skema tersebut. Lembaga antirasuah juga menelusuri dugaan aliran dana terkait penerbitan SK tersebut. Travel haji diduga mendapatkan keuntungan besar dari pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler ke kuota haji khusus.
Dari perhitungan sementara, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai pastinya kini menunggu finalisasi dari BPK dan BPKP.
KPK menegaskan, setelah perhitungan kerugian negara selesai, penetapan tersangka akan segera dilakukan sebagai langkah penting dalam penyelesaian kasus besar ini.

