Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Iklan Bank BJB, Siap Beri Keterangan Lengkap

Jakarta, Denting.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). RK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025), sekitar pukul 10.44 WIB dengan mengenakan kemeja biru dan didampingi tim kuasa hukumnya.

Kedatangan RK menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam kasus BJB. Kepada wartawan, RK menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan seluas-luasnya kepada penyidik.

“Saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di sini,” kata RK.

Sebelumnya, rumah RK telah digeledah penyidik KPK sebagai bagian dari penelusuran aliran dana terkait perkara tersebut. Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa transaksi keuangan RK dan keluarganya.

“Follow the money, perkara BJB ya. Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait harta kekayaannya. Kita lihat cash flow, keluar-masuk uangnya, termasuk keluarganya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep, Rabu (1/10).

Salah satu temuan dalam penelusuran tersebut adalah transaksi pembelian mobil Mercedes-Benz milik almarhum Presiden BJ Habibie. Mobil itu dibeli RK melalui skema cicilan kepada putra Habibie, Ilham Habibie. Namun, cicilan itu kemudian dikembalikan oleh Ilham kepada KPK, sehingga mobil yang sempat disita akhirnya dikembalikan.

Ilham mengungkap bahwa pembayaran mobil tersebut belum lunas dan RK diduga sudah mengganti warna kendaraan itu. Ia juga menegaskan tidak mengetahui sumber dana yang digunakan RK untuk membeli mobil tersebut.

Terkait perkara utama, KPK telah menetapkan lima tersangka: mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono (WH); serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar, yang disebut mengalir sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Meski belum ada yang ditahan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dan masa pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca juga: KPK Periksa Empat Saksi Kasus Suap Proyek Jalan dan Jembatan Pemprov Riau

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar menjelang akhir tahun, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan RK serta penyidikan KPK terhadap aliran dana dalam perkara BJB.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *