Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun anggaran 2025. Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan terkait tersangka Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, penyidik KPK memanggil empat pejabat teras Pemprov Riau untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Fokus pendalaman penyidik menyangkut mekanisme administratif terkait penggeseran anggaran infrastruktur di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh gubernur,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
KPK menduga ada intervensi langsung dari Abdul Wahid dalam mengatur pos-pos anggaran untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Dugaan ini diperkuat dengan pemanggilan empat saksi yang memegang posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan dan pengawasan internal Pemprov Riau, yakni:
M Job Kurniawan – Asisten II Setdaprov Riau (Pj Sekda 2025)
M Taufiq Oesman Hamid – Kepala Dinas Perindustrian (Plt Sekda)
Yandharmadi – Kepala Biro Hukum (Plt Inspektorat)
Syarkawi – ASN pada Dinas PUPR
Pemanggilan jajaran petinggi Setdaprov dan Inspektorat menunjukkan bahwa KPK tengah menelusuri bagaimana proses administrasi dan pengawasan internal diduga kecolongan, atau bahkan ikut memuluskan pengaturan anggaran yang berpotensi menjadi bancakan.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik “jatah preman” dalam proyek penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2025. Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Dalam bukti komunikasi yang disita penyidik, para tersangka menggunakan sandi “7 batang” yang merujuk pada permintaan fee sebesar Rp 7 miliar atau sekitar 5 persen dari nilai proyek. Sejauh ini, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima setoran awal Rp 2,25 miliar.
Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai perjalanan mewah ke luar negeri seperti ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.
Baca juga: Ketua KPK: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Tergesa-gesa
KPK menegaskan akan terus memanggil berbagai pihak yang diyakini mengetahui aliran dana maupun proses penyimpangan anggaran di Pemprov Riau demi mengungkap kasus ini secara tuntas.

