65 Persen Jadi Hutan Lindung, IKN Dipagari Ketat: Satgas Gerebek Aktivitas Ilegal di Bukit Soeharto

Penajam Paser Utara, denting.id – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ditegaskan bukan proyek betonisasi besar-besaran. Otorita IKN menyebut bahwa lebih dari separuh wilayah IKN sekitar 65 persen dari total 252 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung yang wajib dijaga ketat.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menjelaskan bahwa area perkotaan justru hanya memanfaatkan sekitar 25 persen wilayah. Selebihnya, selain kawasan hutan lindung, sekitar 10 persen akan dikhususkan untuk zona ketahanan pangan.

“Perencanaan IKN sangat detail, setiap area sudah punya peruntukan. Namun di lapangan masih ada penyalahgunaan ruang seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin,” tegas Agung di Sepaku, Kamis.

Operasi Besar Satgas Aktivitas Ilegal

Untuk menertibkan aktivitas melanggar hukum, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memasang papan larangan di empat titik rawan kawasan Tahura Bukit Soeharto, salah satu wilayah hutan yang paling rentan terdampak oleh perambahan.

Satgas kini memprioritaskan penindakan terhadap:

  • Penambangan ilegal
  • Pembukaan lahan tanpa izin
  • Pembangunan liar
  • Perusakan kawasan hutan

Patroli gabungan, pemasangan papan imbauan, dan penegakan hukum terus digencarkan sebagai langkah menjaga IKN tetap berada di jalur sebagai kota hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Ini bagian dari misi besar IKN sebagai kota hutan. Aktivitas ilegal harus dihentikan,” ujar Agung.

Polda Kaltim Turun Tangan

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menegaskan pemasangan papan larangan merupakan sinyal keras bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.

Dukungan penuh juga datang dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
“Polri terus mendukung pembangunan IKN,” kata Fauzi Ahmad, Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya Ditpamobvit Polda Kaltim.

Ia memastikan jajaran hingga tingkat polsek siap menindak pelanggaran, mencegah perusakan, dan mengedukasi masyarakat mengenai kawasan yang dilindungi.

Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai masterplan, sekaligus menjaga kawasan hutan yang menjadi identitas utama IKN sebagai kota hutan pertama di Indonesia.

Baca juga : Hangatnya Kebersamaan di Pegunungan: TNI–Warga Papua Rayakan Gerbang Natal dengan Tradisi Bakar Batu

Baca juga : KRI SSA-378 Tembus Banjir Aceh: TNI AL Gerak Cepat Kirim Bantuan hingga ke Lhokseumawe

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *