Ombudsman Warning! Reformasi Polri Tak Bisa Lagi Ditunda, Ribuan Laporan Publik Jadi Alarm Serius

Jakarta, denting.id — Ombudsman Republik Indonesia kembali menyalakan lampu merah untuk institusi Kepolisian RI. Bukan tanpa alasan, lembaga pengawas pelayanan publik itu mengungkap ribuan laporan masyarakat dalam lima tahun terakhir yang menunjukkan masih rumitnya persoalan pelayanan kepolisian, dan menegaskan bahwa Reformasi Polri kini menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkap bahwa pihaknya menerima sekitar 3.308 laporan terkait layanan kepolisian dalam kurun waktu lima tahun. Laporan tersebut didominasi dugaan penyalahgunaan kewenangan, praktik malaadministrasi, lemahnya pengawasan, hingga ketimpangan mutu layanan antara pusat dan daerah.

“Harapan publik terhadap Polri meningkat drastis pascareformasi. Profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, hingga penghormatan HAM menjadi tuntutan utama, namun banyak di antaranya belum terpenuhi,” ujar Najih dalam diskusi publik bertema Reformasi Polri dan Pelayanan Publik bagi Masyarakat di Jakarta, Jumat.

Najih menekankan bahwa agenda reformasi Polri harus selaras dengan arah RPJMN 2025–2029, yang memasukkan penguatan tata kelola pemerintahan dan modernisasi pelayanan publik sebagai prioritas nasional. Hal ini termasuk kemampuan Polri menghadapi tantangan baru: kejahatan digital, kejahatan terorganisasi, ancaman lintas negara, hingga dinamika sosial yang makin kompleks.

“Ombudsman berharap reformasi tidak hanya menjadi kebutuhan internal Polri, tetapi juga kebutuhan publik yang jauh lebih besar,” tambahnya.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mempertegas adanya tiga persoalan krusial dalam laporan masyarakat: krisis kepercayaan publik, budaya birokrasi yang lamban dan tidak transparan, serta beban kerja aparat yang berlebihan.

Menurutnya, minimnya kepercayaan publik dapat berdampak fatal. “Banyak masyarakat enggan melapor meski menghadapi persoalan serius. Ketika kepercayaan hilang, penegakan hukum bisa lumpuh,” ucap Johanes.

Ia juga mengkritisi birokrasi internal Polri yang dinilai berbelit dan kurang terbuka, sehingga menghambat penanganan pengaduan serta menurunkan akuntabilitas. Bahkan, Ombudsman sendiri kerap kesulitan mengakses informasi penyidikan atau penyelidikan saat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Di sisi lain, beban kerja aparat yang terlalu besar dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewenang ketika kontrol internal tidak berjalan maksimal.

Ombudsman menegaskan, momentum reformasi harus dijalankan secara menyeluruh agar Polri dapat menghadirkan layanan yang humanis, profesional, modern, dan akuntabel, sesuai harapan masyarakat dan tantangan zaman.

Baca juga : TNI AL Turun Total! KRI Bontang Angkut 2.000 Ton Solar Demi Terangi Titik Banjir Sumatera

Baca juga : Puluhan Ribu Rumah Rusak, DPR Desak Pemerintah Tancap Gas Pulihkan Hunian Korban Banjir

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *