Bupati Umrah Saat Aceh Selatan Banjir, Kemendagri Turun Tangan: ‘Besok Harus Pulang

Jakarta, denting.id — Di tengah kondisi Aceh Selatan yang masih porak-poranda akibat banjir dan longsor, sorotan publik mengarah tajam kepada Bupati Mirwan yang justru berada di Tanah Suci untuk umrah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pemanggilan dan pemeriksaannya segera dilakukan setibanya ia kembali ke Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Bupati Mirwan dijadwalkan pulang pada 7 November untuk diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan bahwa keberangkatan tersebut tidak memiliki izin dari Gubernur Aceh maupun Mendagri.

“Mendagri sudah menghubungi langsung. Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin dan akan pulang besok,” ujar Benni dalam siaran pers, Sabtu.

Tim Itjen Kemendagri kini telah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan begitu ia tiba di Tanah Air. Pemeriksaan ini akan memastikan bahwa seluruh prosedur dan ketentuan hukum telah dipatuhi oleh sang bupati.

Kemendagri menyatakan kekecewaan mendalam terhadap keputusan Mirwan yang memilih berangkat umrah ketika wilayah yang ia pimpin sedang dilanda bencana besar.
“Kami sangat menyayangkan. Aceh Selatan sedang terdampak banjir dan tanah longsor, namun bupatinya berada di luar negeri,” tegas Benni.

Menurutnya, kehadiran kepala daerah sangat menentukan dalam situasi bencana, mulai dari penanganan darurat hingga percepatan pemulihan. “Kepala daerah dibutuhkan untuk berada di tengah masyarakatnya,” katanya.

Benni juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar lebih bijak memprioritaskan tanggung jawab publik, terutama ketika daerah berada dalam kondisi tanggap darurat.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025, mengingat Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Ironisnya, permohonan izin itu ditolak sementara Aceh Selatan yang dipimpin Mirwan sendiri telah menetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor berdasarkan keputusan sang bupati.

Baca juga : TNI AL Turun Total! KRI Bontang Angkut 2.000 Ton Solar Demi Terangi Titik Banjir Sumatera

Baca juga : Kebun Pangan Perempuan Diusulkan Jadi Senjata Baru Tekan Inflasi, Mendagri: Solusi Ada di Tangan Ibu-Ibu!

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *