Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Google Cloud masih berada di bawah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan belum ada pelimpahan kepada Kejagung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana, Sabtu (6/12/2025).
“Kalau yang satu lagi, Google Cloud itu masih dalam penyelidikan di KPK,” kata Anang.
Belum Ada Perkembangan Pelimpahan Berkas Petral
Anang juga menyampaikan bahwa belum ada perkembangan baru terkait pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) / Pertamina Energy Service (PES) periode 2009–2015 kepada KPK.
“Sampai saat ini belum ada. Petral kita tetap penyidikan, tim Gedung Bundar (Jampidsus) tetap melakukan penyidikan perkara Petral,” tegasnya.
Perkara Petral menjadi salah satu kasus besar yang tengah diusut Kejagung dan hingga kini masih dalam tahap penyidikan intensif.
Kasus Chromebook Sudah Tahap Dua
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Anang memastikan berkas perkara sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau terkait perkara Chromebook, kita sudah limpah tahap dua. Nadiem dan kawan-kawan, sudah tinggal menunggu proses pelimpahan persidangan,” ujarnya.
Kasus Chromebook merupakan salah satu kasus dengan dampak besar yang juga menyeret nama Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
KPK-Kejagung Intens Berkoordinasi untuk Dua Kasus Besar
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan koordinasi intens antara KPK dan Kejagung terkait dua perkara besar yang tengah menyita perhatian publik: kasus Google Cloud dan kasus Petral.
“Memang secara koordinasi sudah ada dengan Kejaksaan Agung. Namun teknisnya akan ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan,” ujar Setyo, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, kasus Google Cloud memiliki irisan penyidikan dengan perkara yang sebelumnya ditangani Kejagung, sehingga integrasi alur perkara diperlukan.
“Maka nanti akan dikoneksikan, dan teknisnya akan ditindaklanjuti Kedeputian Penindakan,” tambahnya.
Nadiem dan Jurist Tan Masuk Calon Tersangka Google Cloud
Dalam pernyataan sebelumnya, KPK sempat menyebut bahwa Nadiem Makarim (NM) dan Staf Khususnya Jurist Tan (JT) masuk sebagai calon tersangka dalam penyidikan Google Cloud.
“Yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).
Menurut Asep, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Chromebook yang kini ditangani Kejagung. Meski sama-sama soal pengadaan teknologi, struktur dan lokasi proyeknya berbeda.
Baca juga: Kasus Manipulasi Pajak 2016–2020, Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti
“Yang Chrome itu ada di Dirjen Sekolah Dasar, kalau tidak salah. Ini berbeda pengadaannya. Tapi secara keseluruhan ya sama: NM dan JT,” jelasnya.
Data dan Alur Pengadaan Jadi Fokus Sinkronisasi
KPK menegaskan bahwa sinkronisasi data, kecocokan alur pengadaan, serta kalkulasi potensi kerugian negara akan menjadi dasar utama kerja bersama antara KPK dan Kejagung. Dua lembaga penegak hukum ini disebut bekerja paralel agar penanganan kasus dapat berlangsung komprehensif dan tidak tumpang tindih.

