KPK Periksa 80 Saksi Terkait Tiga Klaster Suap dan Gratifikasi di Ponorogo

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sepanjang 29 November hingga 5 Desember 2025, KPK telah memeriksa 80 saksi dalam penyidikan tiga klaster kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara maraton di Polres Kota Madiun.

Para saksi terdiri dari unsur ASN Pemkab Ponorogo hingga pihak swasta yang diduga mengetahui alur kerja maupun transaksi dalam tiga klaster korupsi yang kini menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco, beserta para pihak lainnya.

KPK Dalami Dugaan Suap Mutasi ASN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami mekanisme mutasi ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo.

“Penyidik memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui bagaimana alur-alur dari proses mutasi di Kabupaten Ponorogo,” ujar Budi, Minggu (7/12).

Pendalaman ini menjadi bagian dari klaster dugaan suap terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo yang diduga melibatkan bupati.

Vendor Suap Direktur RSUD, Aliran Dana Mengarah ke Bupati

Budi menjelaskan, penyidik juga memeriksa pihak RSUD Dr. Harjono Ponorogo untuk mendalami dugaan suap proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

“Dari kegiatan tangkap tangan, ada sejumlah vendor atau penyedia jasa yang melakukan suap kepada Direktur RSUD. Kemudian juga diduga ada aliran sejumlah uang dari Direktur RSUD kepada Bupati,” ungkapnya.

Suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada 2024 yang bernilai Rp14 miliar diduga melibatkan pihak swasta Sucipto (SC) sebagai pemberi fee proyek 10%, yakni sekitar Rp1,4 miliar, kepada Direktur RSUD Yunus Mahatma (YUM).

Penyidik Telusuri Dugaan Gratifikasi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Untuk klaster ketiga, penyidik memeriksa saksi dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga Ponorogo terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Bupati Sugiri diduga menerima total Rp300 juta sepanjang 2023–2025.

Penggeledahan dan Penyitaan Bukti, Termasuk Pengadaan Museum Reog

Budi mengungkapkan bahwa KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti lain.

“Penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan dan beberapa lokasi swasta, baik kantor maupun rumah, yang diduga terkait dengan pengadaan Museum Reog,” terangnya.

Temuan-temuan tersebut akan terus didalami, termasuk menghubungkan keterangan dari 80 saksi yang diperiksa selama satu pekan.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka:

1. Sugiri Sukoco – Bupati Ponorogo (2021–2025, 2025–2030)

2. Agus Pramono – Sekretaris Daerah Ponorogo sejak 2012

3. Yunus Mahatma – Direktur RSUD Dr. Harjono

4. Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan RSUD

Pasal yang Disangkakan

Sucipto: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor

Sugiri & Yunus: Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Yunus (mutasi jabatan): Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor

Sugiri & Agus Pramono: Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca juga: KPK Bantah Sita Uang dan Emas Milik Linda Susanti, Asep Guntur: Kami Hanya Ambil Dokumen

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk mempercepat proses penyidikan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *