Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Pengembang Tak Lagi Gunakan LP2B untuk Perumahan: Demi Ketahanan Pangan Nasional

Jakarta, Denting.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau para pengembang perumahan untuk tidak lagi memanfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai lokasi pembangunan perumahan. Imbauan ini disampaikan Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/12), sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menurut Nusron, pemerintah memprioritaskan perlindungan LP2B mengingat pentingnya lahan tersebut bagi keberlanjutan produksi pangan. Ia menegaskan bahwa alih fungsi sawah, terutama yang sudah ditetapkan sebagai LP2B, harus dihentikan.

“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ucap Nusron.

Mandat Hukum untuk Melindungi LP2B

Nusron menjelaskan bahwa kementeriannya telah diberi mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet untuk menjaga LP2B agar tidak dialihfungsikan. Ia menekankan bahwa keberadaan sawah merupakan investasi penting bagi generasi mendatang.

“Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” kata Nusron.

Imbauan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketersediaan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan perumahan.

Ancaman Penyusutan Sawah Jadi Sorotan

Penyusutan lahan sawah di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data BPS 2021, Indonesia kehilangan 60.000 hingga 80.000 hektare sawah per tahun—setara dengan 165 hingga 220 hektare per hari. Jika tidak dikendalikan, laju penyusutan ini dapat menjadi ancaman besar bagi ketahanan pangan nasional.

“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi, dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” ujar Nusron.

Sebagai bagian dari solusi, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penetapan LP2B untuk menekan alih fungsi sawah yang terus terjadi.

Apa Itu LP2B dan Mengapa Penting?

LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan sawah yang secara resmi ditetapkan pemerintah sebagai kawasan khusus pertanian pangan. Lahan yang berstatus LP2B memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak boleh dialihfungsikan, termasuk untuk pembangunan perumahan atau industri.

Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada. Sebagiannya kemudian ditetapkan sebagai LP2B untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan jangka panjang.

Baca juga: Demi Respons Cepat Bencana, Komisi V Lepas Rem Anggaran: Kementerian Bebas Gerak Tanpa Tunggu Restu DPR

Upaya ini merupakan strategi nasional untuk menjamin ketersediaan bahan pangan di tengah tekanan kebutuhan lahan non-pertanian yang terus meningkat.

!

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *