Bandung, Denting.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, memaparkan secara rinci tujuh arahan kunci dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang menjadi landasan pengendalian pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya. Menurutnya, kebijakan ini menegaskan perubahan arah pembangunan yang lebih berorientasi pada mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
Arahan pertama, yakni penghentian sementara penerbitan izin perumahan, menjadi inti dari kebijakan tersebut. Langkah ini menegaskan urgensi penanggulangan bencana melalui pengendalian pembangunan dan wajib dipatuhi secara ketat tanpa pengecualian oleh seluruh pemerintah daerah.
Selanjutnya, pemerintah daerah diwajibkan melakukan peninjauan kembali lokasi pembangunan. Arahan ini bertujuan mengevaluasi proyek-proyek yang berada di kawasan rawan bencana atau wilayah yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius apabila tetap dilanjutkan.
Iwan Suryawan juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pembangunan perumahan. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan harus sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Pengawasan harus diperketat. Tidak boleh ada lagi pembangunan yang melanggar peruntukan, merusak daya dukung lingkungan, atau mengabaikan kaidah teknis konstruksi. Sanksi tegas harus diberlakukan,” tegasnya.
Selain itu, kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi perhatian utama. Seluruh proyek perumahan dan bangunan diwajibkan mengantongi PBG sebagai dasar legalitas, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai regulasi terbaru, guna memastikan aspek teknis dan keselamatan terpenuhi.
Untuk menjaga kualitas dan integritas pembangunan, SE Gubernur Jabar juga memerintahkan penilikan teknis secara konsisten. Pengawas teknis lapangan diminta memastikan proses konstruksi berjalan sesuai dengan dokumen teknis yang tercantum dalam PBG.
Dua arahan terakhir menitikberatkan pada aspek ekologis. Pertama, kewajiban pemulihan lingkungan bagi setiap pembangunan yang telah menyebabkan kerusakan, termasuk melalui penghijauan dan perbaikan kondisi lingkungan. Kedua, kewajiban penanaman serta pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan sebagai bagian dari mitigasi ekologis jangka panjang untuk meningkatkan daya serap air tanah.
Iwan Suryawan berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi seluruh pemerintah daerah di Bandung Raya untuk mengubah paradigma pembangunan.
“Pembangunan ke depan harus berbasis pada kesiapsiagaan bencana, bukan lagi sekadar pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

