Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung memastikan pencarian terhadap tersangka Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022 masih terus dilakukan. Hingga kini, Jaksa belum mempertimbangkan opsi sidang in absentia terhadap mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya masih menunggu diterbitkannya red notice oleh Interpol pusat untuk mempercepat penangkapan Jurist Tan, yang telah berstatus DPO sejak Agustus 2025.
“Kami masih menunggu rilis red notice dari Interpol. Proses pencarian tetap berjalan,” ujar Syarief, Selasa (9/12/2025).
Syarief memastikan ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan menghambat proses hukum terhadap para tersangka lainnya dalam kasus ini. Jaksa penuntut umum, kata dia, akan tetap mengajukan pembuktian terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan empat tersangka lain di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan tersebut, persidangan terhadap Nadiem Makarim cs segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus pengadaan Chromebook 2019–2022 ini telah menyeret sejumlah pihak, dan Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan meskipun salah satu tersangka masih dalam pencarian.

