KPK Periksa Tiga Kepala Divisi LPEI Terkait Korupsi Kredit Rp 11,7 Triliun

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga orang saksi yang merupakan Kepala Divisi di LPEI dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, Selasa (9/12/2025).

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” ujar Budi kepada wartawan.

Ketiga saksi tersebut adalah OS selaku Kepala Divisi SAM III LPEI, YD selaku Kepala Divisi Rencana Strategis dan Transformasi LPEI, serta SM selaku Kepala Divisi Risk Management. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi belum merinci materi yang tengah didalami penyidik dari keterangan ketiganya.

Kasus kredit bermasalah LPEI ini sebelumnya telah menyeret sejumlah tersangka. Tersangka terbaru adalah Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera, yang diduga menerima dan menyalahgunakan fasilitas kredit dari LPEI.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Hendarto menggunakan kredit bukan untuk kebutuhan perusahaan, melainkan kepentingan pribadi.
“Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” ujar Asep di Gedung KPK, Kamis (28/8).

Sebelum Hendarto, KPK telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN); Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM); serta Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). Ketiganya sudah disidang dan dijatuhi tuntutan pidana oleh jaksa KPK.

Newin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Susy dituntut 8 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jimmy dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti USD 32,69 juta subsider 5 tahun penjara.

Selain itu, dua pejabat LPEI lain masih berstatus tersangka namun belum ditahan, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS).

Baca juga: KPK Punya Kajian Khusus soal Korupsi Lingkungan Hidup, Setyo Budiyanto Soroti Maraknya Illegal Logging

KPK memastikan proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *