Bandung, Denting.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengambil langkah tegas dalam upaya mitigasi bencana dengan menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Bandung Raya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM dan mulai efektif diberlakukan sejak 6 Desember 2025.
Penghentian sementara ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologi yang kerap melanda kawasan Bandung Raya, seperti banjir dan longsor, yang dinilai berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Kebijakan Pemprov Jabar tersebut mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat. Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan, menilai langkah ini sebagai kebijakan yang keniscayaan dan tidak bisa ditunda lagi.
“Kami di DPRD sangat mendukung kebijakan Gubernur. Ini bukan hanya tentang menahan laju pembangunan, tetapi lebih kepada menyelamatkan lingkungan dan masyarakat dari risiko bencana yang lebih besar di masa depan,” ujar Iwan Suryawan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa pembangunan perumahan yang masif tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan telah menjadi salah satu faktor utama meningkatnya potensi bencana di Bandung Raya.
Menurutnya, penghentian sementara izin perumahan harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang. Ia mendorong agar Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya segera merevisi dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Penghentian sementara ini adalah jeda yang diperlukan. Setiap daerah kini punya waktu untuk melakukan kajian risiko bencana yang komprehensif dan memastikan RTRW selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” tegasnya.
Baca juga: Iwan Suryawan Desak Pengawasan Tata Ruang Diperketat, DPRD Siap Kawal Anggaran Reboisasi Jabar 2026
Iwan berharap kebijakan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan agar lebih berkelanjutan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

