Pakar Apresiasi SE Mendagri soal Anggaran Bencana: Tepat Sasaran dan Bernilai Kemanusiaan

Jakarta, denting.id – Kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait pengelolaan anggaran penanganan bencana dinilai menjadi angin segar bagi daerah terdampak. Surat Edaran (SE) tersebut dianggap memberi kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana.

Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Mawar, menilai SE Mendagri tentang penggunaan anggaran bencana merupakan langkah yang tepat dan sangat dibutuhkan, terutama bagi wilayah terdampak bencana di Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Masyarakat korban bencana di Sumatera membutuhkan mekanisme dukungan anggaran yang cepat, terkoordinasi, dan merata. Karena itu, kebijakan ini sangat relevan,” ujar Mawar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

SE yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Bencana.

Meski demikian, Mawar mengingatkan bahwa efektivitas SE tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Ia menekankan pentingnya pemetaan data yang komprehensif terkait lokasi dan skala prioritas wilayah terdampak agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

“Dibutuhkan integrasi data yang menyeluruh agar wilayah terdampak dapat dipetakan berdasarkan kondisi eksisting pascabencana. Dengan begitu, kebutuhan dan prioritas utama daerah bisa diidentifikasi secara akurat,” jelasnya.

Mawar juga menilai Mendagri perlu melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap penggunaan anggaran bantuan bencana oleh pemerintah daerah. Selain memastikan akuntabilitas, pengawasan tersebut penting agar bantuan benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

Ia pun mendorong penguatan komunikasi dan koordinasi antardaerah, khususnya dalam distribusi bantuan. Menurutnya, daerah terdampak harus memiliki akses cepat terhadap dukungan dari daerah lain yang secara fiskal lebih kuat.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan Mendagri tersebut sebagai langkah yang mulia dan berpihak kepada kepala daerah.

“Mendagri memahami kegamangan kepala daerah ketika harus mengalihkan APBD untuk penanganan bencana. Tanpa payung hukum, mereka khawatir akan menjadi temuan kerugian negara. SE ini memberikan perlindungan hukum bagi kepala daerah,” ujar Trubus.

Namun demikian, Trubus menilai penerbitan SE saja belum cukup. Ia mendorong Mendagri untuk turut mengevaluasi langsung pelaksanaan kebijakan tersebut agar penyaluran bantuan benar-benar merata.

“Dalam praktiknya, distribusi bantuan sering tidak merata. Ada desa yang menerima, desa sebelah tidak. Bahkan ada yang menerima bantuan ganda. Karena itu, Mendagri perlu memimpin dan mengarahkan OPD agar distribusi bantuan lebih adil,” tegasnya.

SE tersebut diketahui ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (11/12). Edaran ini memberikan pedoman pemanfaatan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun antardaerah guna memastikan dukungan anggaran dapat digunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Dalam SE tersebut, Mendagri menegaskan agar bantuan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, layanan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar seperti tenda, terpal, matras, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Bagi daerah berstatus tanggap darurat, pembiayaan dapat dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara setelah masa tanggap darurat berakhir, penganggaran dilakukan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Baca juga : Solidaritas Lintas Matra, AHY dan Alumni Akabri 2000 Kirim Ribuan Bantuan ke Sumatera

Baca juga : Tak Sekadar Hafalan, Plt Sekjen MPR Dorong Siswa Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *