DPRD Kota Bogor Setujui Perpanjangan Kerja Sama TPAS Galuga dengan Sejumlah Catatan Penting

Bogor, Denting.id – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan persetujuan atas Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Selasa (2/12/2025).

Persetujuan perpanjangan kerja sama TPAS Galuga tersebut telah melalui serangkaian mekanisme pembahasan, mulai dari tingkat Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Bogor, hingga pembahasan khusus di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan penting. Di antaranya meminta kejelasan terkait operator resmi pengelola TPAS, Standar Layanan Minimal (SLM), serta berbagai aspek pendukung lainnya.

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga menuntut adanya transparansi dalam kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor agar mencerminkan asas keadilan serta saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

“Sehingga, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi kontrak tata kelola yang memiliki enforceability kuat,” tegas Adityawarman yang akrab disapa Adit.

DPRD Kota Bogor juga meminta Pemerintah Kota Bogor untuk mencantumkan secara rinci pemanfaatan TPAS Galuga, mulai dari jumlah sampah yang dikelola, zonasi, standar operasional, hingga prosedur operasional standar (SOP) darurat bencana, seperti longsor landfill, banjir lindi, dan kebakaran.

Lebih lanjut, DPRD Kota Bogor mendorong agar detail penerima manfaat dari PKS ini dituangkan secara jelas dalam dokumen perjanjian kerja sama, yang nantinya akan menjadi laporan dasar kepada DPRD Kota Bogor setiap triwulan.

“Kami juga mendorong agar dituangkan mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini,” tambah Adit.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, berharap perpanjangan kerja sama TPAS Galuga dapat menjadi landasan kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya jaminan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta masyarakat di sekitar Galuga.

“Komisi I dan Komisi III menegaskan bahwa PKS pengelolaan TPAS harus menjadi win-win solution, adil bagi daerah dan warga terdampak, memastikan keberlanjutan layanan publik, menjaga lingkungan hidup dengan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang tepat, serta memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat,” ujar Karnain.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Bogor atas persetujuan perpanjangan kerja sama TPAS Galuga. Menurutnya, persetujuan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di bidang persampahan.

“Pemerintah Daerah Kota Bogor akan menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan, termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan teknis di lapangan,” ujar Jenal.

Baca juga: Hadiri HUT ke-54 KORPRI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong PPPK Paruh Waktu Tingkatkan Pelayanan Publik

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan kerja sama tersebut berjalan efektif, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sebagai mitra kerja sama.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *