Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti Provinsi Riau pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Penggeledahan dilakukan di rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Gubernur Riau. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Menanggapi langkah KPK tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Riau, Khairul Umam, mengingatkan seluruh penyelenggara negara di Riau agar tidak mempermainkan anggaran publik. Ia menilai rangkaian peristiwa hukum yang terjadi harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pejabat pemerintahan.
Menurut Khairul Umam, berbagai kasus mulai dari OTT hingga penggeledahan oleh KPK tidak akan terjadi apabila proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari kejadian-kejadian yang ada, tentu ini menjadi kewaspadaan bersama. Jangan sampai ada yang bermain-main dengan anggaran masyarakat atau berani menyalahgunakannya,” ujar Khairul Umam, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan pentingnya prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran agar tidak membuka celah terjadinya penyimpangan.
“Transparansi sangat penting. Jangan sampai ada niat-niat yang tidak baik terhadap anggaran masyarakat. Itu yang kami harapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Khairul Umam menilai rentetan kasus hukum yang melibatkan pejabat di Riau berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya sudah empat gubernur Riau yang tersandung kasus korupsi dan ditangani KPK, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun, serta Abdul Wahid.
“Jika terus berulang seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan akan semakin rendah,” ujarnya.
Menurutnya, upaya memulihkan kepercayaan publik hanya dapat dilakukan dengan memastikan anggaran digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita ingin membangun kembali kepercayaan masyarakat dengan benar-benar menjalankan anggaran sesuai dengan peraturan pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya menjadi perhatian KPK, termasuk Dinas PUPR. Khairul Umam berharap OPD terkait mampu memperbaiki tata kelola dan meninggalkan pola lama yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Baca juga: Kusnadi Wafat, KPK Hentikan Pengusutan Perkara Dana Hibah Pokmas Jatim
“Jangan sampai anggaran masyarakat dijadikan bancakan untuk kepentingan pribadi, karena pada akhirnya masyarakat juga yang menjadi korban,” tutupnya.

