FPIR Nilai Perpol 10/2025 Bukti Kapolri Patuh Konstitusi

Jakarta, denting.id – Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) menilai penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mencerminkan sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang taat pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum FPIR Fauzan Ohorella menyatakan, Perpol tersebut menjadi bentuk legitimasi sekaligus penegasan atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian, yang sebelumnya dinilai masih menyisakan ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Perpol ini menegaskan mekanisme penugasan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, serta kompetensi anggota Polri,” ujar Fauzan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Fauzan, Perpol 10/2025 tidak hanya memperjelas ruang penugasan, tetapi juga mengatur mekanisme internal secara rinci, mulai dari persyaratan kompetensi, adanya permohonan resmi dari instansi terkait, hingga persetujuan pihak-pihak berwenang.

Ia menilai, substansi Perpol tersebut sejalan dengan semangat putusan MK yang menekankan kepastian hukum dan menghilangkan frasa-frasa yang berpotensi menimbulkan tafsir membingungkan di tengah publik.

Fauzan bahkan menyebut Perpol 10/2025 memiliki kesamaan semangat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang kedudukan dan koordinasi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya dalam hal pengaturan penugasan di luar struktur institusi utama.

“Putusan MK seharusnya menjadi pijakan untuk meluruskan kebijakan yang berpotensi multitafsir, bukan dipolitisasi sehingga menyesatkan pemahaman masyarakat,” katanya.

Ia mengakui, polemik terkait Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Perpol 10/2025 telah memicu perdebatan luas di ruang publik, baik di media sosial maupun media arus utama, dengan munculnya pandangan pro dan kontra dari kalangan pakar dan pengamat hukum.

Salah satu kritik datang dari anggota Komite Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD. Mahfud menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Menurut putusan MK, anggota Polri yang akan masuk ke institusi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12).

Mahfud juga menyoroti ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebut jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri sesuai dengan UU masing-masing institusi.

“UU TNI secara eksplisit menyebut 14 jabatan sipil yang dapat diisi anggota TNI. Sementara UU Polri tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri, kecuali dengan mengundurkan diri atau pensiun,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, anggapan bahwa anggota Polri aktif dapat dipandang sebagai sipil sehingga bebas menduduki jabatan di institusi sipil merupakan kekeliruan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, FPIR menilai dialog dan diskursus publik tetap penting agar kebijakan yang lahir benar-benar sejalan dengan konstitusi, kepastian hukum, dan semangat reformasi institusi Polri.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *