Atalia Praratya–Ridwan Kamil Sepakat Berpisah Damai, Proses Cerai Tetap Berjalan

Kota Bandung, denting.id – Rumah tangga Anggota DPR Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memasuki babak akhir. Keduanya sepakat untuk mengakhiri pernikahan secara baik-baik setelah menjalani proses mediasi terkait gugatan cerai.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa mediasi dilakukan di luar Pengadilan Agama Bandung atas persetujuan majelis hakim, dengan menghadirkan mediator yang ditunjuk pengadilan.

“Hasil mediasi ada beberapa kesepakatan yang telah disepakati bersama. Namun karena perkara perceraian bersifat tertutup, kami tidak dapat menyampaikan rinciannya kepada publik,” ujar Wenda di Bandung, Sabtu.

Meski telah mencapai kesepakatan damai, ia menegaskan bahwa proses hukum gugatan cerai tetap dilanjutkan sesuai tahapan persidangan hingga terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kedua belah pihak dalam keadaan baik-baik saja. Proses ini akan dijalani secara normatif dan bersama-sama sampai ada putusan pengadilan,” katanya.

Wenda menjelaskan, pelaksanaan mediasi di luar Pengadilan Agama dilakukan demi menjaga kenyamanan dan ketenangan para pihak, mengingat aktivitas dan kesibukan masing-masing.

Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa kliennya dan Ridwan Kamil sepakat mengakhiri rumah tangga secara damai dan penuh saling menghormati.

“Pada prinsipnya Bu Atalia dan Pak Emil sepakat berpisah secara baik-baik, tetap saling menghormati, serta bersama-sama merawat dan membesarkan anak-anak mereka,” ujarnya.

Ia juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat dengan menegaskan bahwa gugatan cerai tersebut tidak berkaitan dengan adanya pihak ketiga.

“Tidak ada orang ketiga. Alasan dan latar belakang perceraian merupakan materi gugatan yang tidak bisa kami sampaikan ke publik,” katanya.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *