Kejagung Lelang Aset Rampasan Andi Winarto, Tanah 666 Meter Persegi Laku Rp5,4 Miliar

Jakarta, Denting.id – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset rampasan milik terpidana kasus korupsi pembobolan salah satu bank BUMD, Andi Winarto. Aset berupa tanah dengan total luas 666 meter persegi tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp5,4 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025.

“Lelang dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Aset yang dilelang terdiri dari empat bidang tanah yang berlokasi di Gang Merdekalio, Kecamatan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat. Seluruh aset rampasan tersebut laku terjual.

“Laku terjual senilai Rp5.461.200.000,” ucap Anang.

Anang menjelaskan, proses lelang dilakukan secara daring melalui laman resmi https://lelang.go.id. Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto,” jelasnya.

Hasil lelang selanjutnya akan disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kemudian digunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, Andi Winarto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Mahkamah Agung juga menghukum Andi membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar.

Baca juga: Kejagung Janji Tangani Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten Secara Transparan

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *