Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pencarian terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR), yang melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya siap bersinergi penuh dengan KPK dalam proses penegakan hukum terhadap jaksa yang terlibat kasus korupsi.
“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK,” kata Anang kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Anang menegaskan, Kejagung tidak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Menurutnya, koordinasi antara Kejagung dan KPK berjalan dengan baik dengan semangat yang sama, yakni memberantas segala bentuk praktik korupsi.
“Kalau memang ada (temukan Kasi Datun), kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah mencopot Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), serta Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) dari jabatannya. Selain itu, ketiganya juga dinonaktifkan sementara dari status sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan.
Dengan pencopotan jabatan tersebut, ketiga tersangka tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan. Kejagung juga memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Tidak akan (intervensi),” tandas Anang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Asis Budianto (ASB) dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga menerima uang hasil praktik rasuah dengan total mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kedua jaksa tersebut diduga menerima aliran dana baik sebagai perantara maupun di luar perantara dari Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
“ASB yang merupakan perantara APN, dalam periode Februari hingga Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi diduga menerima uang hingga Rp 1,07 miliar di luar perannya sebagai perantara.
“Rinciannya, pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara sebesar Rp 930 juta dan pada 2024 menerima Rp 140 juta dari rekanan,” jelas Asep.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang hingga Rp 1,5 miliar dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan lainnya.
Asep merinci, untuk pemerasan, Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta pada periode November–Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Sementara dari pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus diduga menerima dana sebesar Rp 257 juta melalui pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) serta potongan dari unit kerja.
“Dana tersebut kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi,” kata Asep.
Untuk penerimaan lainnya, Albertinus diduga memperoleh uang sebesar Rp 450 juta yang berasal dari transfer melalui rekening istrinya senilai Rp 405 juta serta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara periode Agustus–November 2025 sebesar Rp 45 juta.
Baca juga: Kejagung Lelang Aset Rampasan Andi Winarto, Tanah 666 Meter Persegi Laku Rp5,4 Miliar
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Albertinus dari berbagai sumber tersebut mencapai Rp 1.511.300.000 atau sekitar Rp 1,5 miliar.

