Jakarta, Denting.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026. Taruna Fariadi sebelumnya sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
“Benar (sudah di KPK),” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Budi menjelaskan, Taruna Fariadi awalnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum akhirnya diserahkan kepada KPK untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Ini sebagai bentuk saling dukung antara KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Taruna Fariadi langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua jaksa Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR). Keduanya diduga menerima uang hasil praktik korupsi dengan total mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kedua tersangka diduga menerima aliran dana baik sebagai perantara maupun di luar perantara dari Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
“ASB yang merupakan perantara APN, dalam periode Februari hingga Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Sementara itu, tersangka Tri Taruna Fariadi diduga menerima uang hingga Rp 1,07 miliar di luar perannya sebagai perantara.
Baca juga: Puluhan Penyidik KPK Datangi Gedung Bupati Bekasi Usai OTT Suap Ijon Proyek
“Rinciannya, pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara sebesar Rp 930 juta, kemudian pada 2024 menerima Rp 140 juta dari rekanan,” pungkas Asep.

