Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Iya benar, dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Namun demikian, Anang belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Sudirman Said. Ia hanya menyebut, keterangan yang diminta berkaitan dengan pengetahuan Sudirman saat menjabat sebagai Menteri ESDM.
Anang menambahkan, hingga kini proses pemeriksaan terhadap mantan Menteri ESDM tersebut masih berlangsung. Meski begitu, ia belum membeberkan sejak pukul berapa pemeriksaan dimulai pada Selasa ini.
Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Penanganan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Kasus ini ditangani oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, yang hingga kini masih terus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

