KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sita Dokumen dan Mobil Land Cruiser

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Setelah sebelumnya menggeledah Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, penyidik KPK kini menyasar rumah pribadi Ade.

“Setelah kemarin melakukan penggeledahan di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini dilanjutkan penggeledahan di dua tempat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Dari penggeledahan di rumah Ade Kuswara, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

“Yang pertama, yaitu di rumah bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser,” ujar Budi.

Selain rumah bupati, KPK juga menggeledah kantor milik ayah kandung Ade, HM Kunang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Diketahui, baik Ade Kuswara maupun HM Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik,” tambah Budi.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan. KPK juga memastikan penggeledahan belum berhenti dan akan dilanjutkan ke sejumlah lokasi lain yang dianggap relevan.

“Penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” tuturnya.

Ade Kuswara Kunang diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.

Selain Ade, KPK juga menetapkan HM Kunang serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan dikerjakan pada tahun depan, sementara uang yang diberikan merupakan uang muka sebagai jaminan proyek.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Nonbujeter Bank BJB, Buka Peluang Periksa Nama Lain selain Lisa Mariana

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.

Mungkin Anda Menyukai