KPK Telusuri Aliran Dana Nonbujeter Bank BJB, Buka Peluang Periksa Nama Lain selain Lisa Mariana

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran dana nonbujeter dalam pengadaan iklan Bank BJB yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk kepada Ridwan Kamil (RK) saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat. Setelah nama Lisa Mariana (LM) mencuat dalam proses pemeriksaan, KPK membuka peluang adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami ke mana saja aliran dana tersebut mengalir. Ia menegaskan, KPK bekerja berdasarkan prinsip follow the money sehingga siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara bisa dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Belum bisa kami sebutkan. Mungkin ada, ini masih terus didalami aliran ke mana saja,” ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (23/12/2025), saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak selain Lisa Mariana yang menerima aliran dana tersebut.

Budi menjelaskan, pemanggilan saksi dalam proses penyidikan dilakukan berdasarkan informasi dan bukti awal yang telah dikantongi penyidik. Bukti tersebut menjadi dasar untuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara maupun aliran dana yang sedang diselidiki.

“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya terkait dengan perkara BJB ini, tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi dasar penyidik untuk meminta keterangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan oleh KPK selama sekitar enam jam pada Selasa (2/12/2025). Usai diperiksa, RK menyebut pemanggilan tersebut sebagai momen yang telah lama ia tunggu untuk memberikan klarifikasi.

“Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu. Berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi. Hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pada supremasi hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara,” kata RK kepada wartawan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Baca juga: Kejagung Bantu KPK Cari Jaksa Taruna Fariadi yang Kabur Saat OTT

Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Mungkin Anda Menyukai