Kejagung Ungkap Keterkaitan Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral

Jakarta, Denting.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkap adanya keterkaitan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Saat ini, Riza Chalid masih diburu aparat penegak hukum untuk diproses dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Ada kaitan Riza Chalid, ada macam-macam,” kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Febrie menjelaskan, Kejagung telah melakukan proses hukum terkait kasus yang menjerat Riza Chalid. Seiring dengan itu, pengusutan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral juga terus diperdalam oleh penyidik.

Namun demikian, Febrie belum merinci perkembangan terbaru terkait pengejaran Riza Chalid. Ia menegaskan, Kejagung masih berupaya menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia agar dapat menjalani proses hukum.

“Masih proses kita upayakan pengembalian ke sini. Masih koordinasi ke Interpol, masih proses. Mudah-mudahan bisa, kan sudah ada keterbukaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus minyak mentah Petral dengan rentang waktu perkara 2008–2015, yang cakupannya sedikit lebih panjang dibanding penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025).

Kasus yang ditangani Kejagung ini diketahui memiliki kemiripan dengan perkara yang tengah diusut KPK. Meski demikian, KPK menegaskan tidak ada kompetisi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral. Kedua lembaga justru menangani objek perkara serupa dan telah membangun koordinasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan yang dilakukan KPK fokus pada dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral untuk periode 2009–2015. “KPK dan Kejaksaan tidak ada kompetisi. Kami melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan minyak mentah di Petral untuk tempus 2009–2015,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Budi menambahkan, KPK telah mengetahui Kejagung juga menangani kasus yang beririsan. Oleh karena itu, kedua lembaga berkoordinasi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

KPK diketahui membuka penyidikan baru dugaan korupsi minyak mentah periode 2009–2015 dengan fokus pada potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: .Kejagung Periksa Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni kasus suap pengadaan katalis yang menjerat mantan Komisaris Petral Chrisna Damayanto dan kasus suap perdagangan minyak yang menjerat mantan Direktur Petral Bambang Irianto.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *