KPK Dalami Laporan ICW–Kontras soal Dugaan Pemerasan 43 Anggota Polri

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami laporan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait dugaan pemerasan yang melibatkan 43 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap telaah awal untuk memastikan validitas informasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan lebih dulu melakukan pengecekan terhadap kebenaran dan kelengkapan data yang disampaikan oleh pelapor.

“Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa,” ujar Budi, Rabu (24/12/2025).

Menurut Budi, KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis secara menyeluruh terhadap laporan ICW dan Kontras. Setelah itu, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan diproses pada ranah tertentu, seperti pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi, atau penindakan hukum.

“Tentu setiap progres atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor, karena materi, hasil telaah, verifikasi, dan analisisnya merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup,” jelasnya, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, ICW dan Kontras melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan 14 orang bintara dan 29 orang perwira Polri. Dugaan pemerasan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp 26,2 miliar.

Laporan itu mencakup empat kasus berbeda, yakni kasus pembunuhan, dugaan pemerasan terkait konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kasus pemerasan antara remaja dan polisi di Semarang, Jawa Tengah, serta dugaan praktik jual beli jam tangan.

Baca juga: KPK Temukan Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN, Asal-usulnya Didalami Penyidik

KPK menegaskan akan bersikap profesional dan objektif dalam menelaah setiap laporan masyarakat guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *