Jakarta, denting.id – Pemerintah menyiapkan terobosan baru untuk memperkuat industri film nasional dengan membangun sistem pendanaan terintegrasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga keuangan, guna mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan, penguatan mekanisme pembiayaan film dilakukan melalui kolaborasi berkelanjutan agar kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu membuka akses pasar yang lebih luas.
Ia menilai ekosistem industri kreatif Indonesia telah berkembang dari konsep pentahelix menjadi hexahelix, yang menuntut keterlibatan aktif sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan usaha kreatif.
“Kementerian Ekraf tak henti memperjuangkan bagaimana Intellectual Property (IP) bisa menjadi jaminan, meski hingga saat ini belum bisa menjadi jaminan utama dan masih sebatas pendukung,” ujar Teuku Riefky dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain penguatan kolaborasi, Menekraf menyoroti minimnya modal ventura serta tantangan komersialisasi IP sebagai hambatan utama dalam pengembangan industri kreatif, khususnya subsektor film. Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan kajian insentif investasi bagi subsektor prioritas.
“Semoga awal 2026, kami bisa mempersiapkan kajian-kajian insentif untuk subsektor ekraf prioritas seperti film, gim, dan aplikasi agar peluang investor semakin terbuka,” katanya.
Sebagai solusi pembiayaan, Kemenekraf juga mengusulkan pembentukan dana bergulir melalui Indonesia Creative Content Fund (ICCF), serta optimalisasi program pemerintah yang telah ada seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf Agustini Rahayu menjelaskan, ICCF diinisiasi untuk membangun ekosistem pembiayaan berkelanjutan bagi industri konten kreatif yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pasar dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
“ICCF diharapkan menjadi referensi solusi pembiayaan konten kreatif, mengingat tantangan industri ini dalam membuka akses pasar dan melindungi HKI masih cukup besar,” ujar Agustini.
Kemenekraf juga mendorong Produksi Film Negara (PFN) bertransformasi menjadi Pusat Konten Negara setelah sebelumnya dilakukan audiensi terkait fasilitasi distribusi dan promosi subsektor film pada Juli 2025.
PFN diproyeksikan menjadi post data center yang mendukung pertumbuhan bisnis film, animasi, gim, konten media sosial, hingga aplikasi digital.
Direktur Pengembangan PFN Narliswandi Iwan Piliang menjelaskan, pihaknya tengah mengkaji pembentukan modal ventura khusus industri kreatif yang menilai kelayakan pembiayaan berdasarkan nilai IP, bukan agunan fisik.
“Venture capital memang tidak bankable karena pelaku kreatif umumnya tidak punya kolateral perbankan. Yang dilihat adalah nilai gagasan dan IP yang dikembangkan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem film nasional, PFN juga mengembangkan Indonesia Film Facilitation (IFF) untuk mendorong ekspor, menciptakan lapangan kerja generasi muda, dan mengangkat industri kreatif Indonesia ke level global.

