Cashless Boleh, Tunai Jangan Dimatikan: Komisi VII DPR Minta Negara Tegas Lindungi Hak Warga

Jakarta, denting.id — Dorongan menuju sistem pembayaran digital dinilai tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk tetap bertransaksi menggunakan uang tunai. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan negara wajib hadir memastikan uang tunai tetap diakui dan dilindungi sebagai alat pembayaran yang sah.

Menurut Saleh, sistem pembayaran non-tunai atau cashless memang membawa banyak kemudahan dan relevan bagi sebagian masyarakat. Namun, penerapannya tidak boleh berujung pada penolakan terhadap transaksi tunai.

“Kalau uang tunai sampai ditolak, lalu untuk apa negara menghabiskan anggaran besar untuk mencetak uang? Berapa banyak tenaga kerja yang terlibat di dalamnya? Apakah semua itu hanya simbolik tanpa makna?” ujar Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menilai perkembangan teknologi digital seharusnya bersifat inklusif dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam. Tidak semua warga memiliki akses atau kesiapan untuk menggunakan sistem pembayaran non-tunai.

Saleh mencontohkan anak-anak di bawah umur yang kerap melakukan transaksi namun belum memiliki kartu atau akses pembayaran digital, sehingga mau tidak mau harus menggunakan uang tunai.

Selain itu, kelompok lanjut usia juga menjadi perhatian. Banyak orang tua yang belum mengikuti perkembangan teknologi digital sehingga berpotensi tertinggal jika transaksi tunai mulai ditinggalkan.

“Kalau ditanya apakah saya senang memakai pembayaran cashless, tentu saya sangat senang. Bahkan hingga kini saya banyak menggunakannya. Tapi itu tidak berarti semua orang bisa dipaksa mengikuti cara yang sama,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi geografis Indonesia yang luas dengan banyak wilayah pedesaan yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur digital.

“Untuk transaksi cashless butuh internet. Di daerah pemilihan saya, internet baru bisa aktif kalau listrik PLN menyala. Kalau listrik padam, jaringan juga ikut terganggu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saleh menyebut tidak semua desa memiliki fasilitas perbankan. Proses membuka rekening, memenuhi persyaratan administrasi, hingga jarak tempuh ke ibu kota kecamatan menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat desa.

“Bayangkan betapa rumitnya warga desa harus menempuh jarak jauh hanya untuk urusan cashless. Bahkan untuk memahaminya saja butuh waktu lama,” pungkasnya.

Saleh berharap kebijakan pembayaran digital ke depan tidak bersifat memaksa, melainkan memberi pilihan yang adil dan melindungi hak seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Mungkin Anda Menyukai