Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah proyek yang dimenangkan pengusaha Sarjan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada periode bupati sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat.
KPK memperoleh informasi bahwa Sarjan pernah menjadi penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di Kabupaten Bekasi sebelum era kepemimpinan Ade Kuswara. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/12).
“Kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SJ [Sarjan] ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya,” ujar Budi.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan perkara ini, pada tahun 2024 saja Sarjan disebut memperoleh proyek dengan total nilai mencapai Rp157 miliar.
Budi menjelaskan, penyidik KPK akan menelusuri lebih jauh apakah terdapat dugaan tindak pidana suap di balik proyek-proyek tersebut. KPK juga mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk berpartisipasi dengan melaporkan informasi yang relevan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.
“KPK juga akan menelisik apakah saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu hanya dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK [Ade Kuswara Kunang] saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidik juga akan mendalami apakah modus serupa dilakukan Sarjan pada masa kepemimpinan bupati terdahulu. “Apakah modus-modus serupa juga dilakukan oleh saudara SJ atau tidak, nanti akan kami dalami,” tegasnya.
Saat ini, KPK tengah memproses hukum Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M Kunang, serta pihak swasta Sarjan terkait dugaan suap ijon proyek. Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya. Total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan H.M Kunang sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam penanganan OTT ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di Bekasi dan Pondok Indah. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyegelan dilakukan saat tim OTT menemukan indikasi awal dugaan keterlibatan Eddy.
Baca juga: KPK Dalami Laporan ICW–Kontras soal Dugaan Pemerasan 43 Anggota Polri
“Penyegelan itu dilakukan pada saat OTT karena awalnya diduga yang bersangkutan terlibat tindak pidana korupsi,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).
Namun, setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, keterlibatan Eddy dinilai tidak didukung bukti yang cukup. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk membuka kembali segel di rumah yang bersangkutan.
“Keterlibatan pihak ini sudah kami bahas dalam ekspose, tetapi yang naik ke tahap penyidikan adalah para terduga yang telah memenuhi kecukupan alat bukti,” pungkas Asep.

