UMK Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Bekasi Tembus Rp5,9 Juta, Pangandaran Paling Rendah

Bandung, denting.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, dengan Kota Bekasi kembali memimpin sebagai daerah dengan upah tertinggi, sementara Kabupaten Pangandaran berada di posisi terbawah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443. Di sisi lain, Kabupaten Pangandaran mencatat UMK terendah di Jawa Barat pada 2026 dengan nilai Rp2.351.250.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan penetapan UMK tersebut merupakan hasil rekomendasi bupati dan wali kota yang telah disesuaikan dengan regulasi pengupahan nasional.

“Besaran UMK yang ditetapkan wajib lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujar Adi dalam keterangannya.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025.

Adi menegaskan, UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah juga melarang pengusaha menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima gaji di atas ketentuan UMSK.

“Kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha dan iklim investasi, terutama di kawasan industri,” katanya.

Penetapan UMK dan UMSK 2026, lanjut Adi, telah mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Provinsi serta aspirasi berbagai pihak agar perekonomian daerah tetap kondusif.

Untuk UMSK 2026, Kota Bekasi kembali menempati posisi tertinggi dengan Rp6.028.033, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.941.759 dan Kabupaten Karawang Rp5.910.371. Sementara itu, Kabupaten Cirebon menjadi daerah dengan UMSK terendah yakni Rp2.882.366.

Pemprov Jabar berharap kebijakan pengupahan ini mampu memberikan kepastian bagi pekerja tanpa menghambat pertumbuhan usaha di Jawa Barat.

Baca juga : Cashless Boleh, Tunai Jangan Dimatikan: Komisi VII DPR Minta Negara Tegas Lindungi Hak Warga

Baca juga : NU Temui Titik Temu, Ma’ruf Amin Sambut Kesepakatan Muktamar Bersama di Lirboyo

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *