Jakarta, Denting.id – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan perlunya perubahan paradigma masyarakat terhadap sampah guna menghadapi kondisi darurat sampah nasional yang kian mengkhawatirkan. Penegasan tersebut disampaikan saat ia melakukan inspeksi mendadak dari hulu hingga hilir pengelolaan sampah, mulai dari TPA Tanjungrejo, Kudus, hingga Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon.
Hanif menilai peningkatan volume sampah selama masa libur Natal dan Tahun Baru bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian serius bagi sistem tata kelola sampah di setiap daerah. Saat meninjau TPA Tanjungrejo, ia menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi secara optimal.
Menurut Hanif, implementasi RDF sebagai solusi pengolahan sampah masa depan tidak boleh lagi ditunda. Ia menegaskan pengelolaan sampah di hilir harus bertransformasi dari sekadar penumpukan residu menjadi proses yang memiliki nilai tambah dan ramah lingkungan.
“Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan,” ujar Hanif, Sabtu (27/12/2025).
Ia menekankan peran setiap individu sangat krusial dalam meringankan beban lingkungan. Aksi pemilahan sampah dari sumber dinilai sebagai kunci utama yang tidak bisa ditawar lagi. Meski demikian, Hanif memastikan pendekatan edukatif akan tetap dibarengi dengan penegakan hukum.
Hanif juga menyayangkan target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen pada 2025 yang hingga kini belum tercapai. Kondisi stagnan tersebut mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah tegas, termasuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah yang dinilai masih abai dalam mengelola sampah di wilayahnya.
Kementerian Lingkungan Hidup mengingatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan mandat yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah. Penerapan sanksi administratif diharapkan dapat memacu kepala daerah agar memprioritaskan anggaran serta teknologi dalam sistem pengelolaan sampah.
“Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan,” tegas Hanif.
Baca juga: Mendagri dan Sejumlah Menteri Tinjau Kesiapan Ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta
Selain meninjau tempat pemrosesan akhir, Hanif juga menyisir simpul transportasi massal di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelola fasilitas publik menjaga standar kebersihan dan menyediakan sarana pemilahan sampah yang memadai bagi para penumpang. Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya mengawal rantai pengelolaan sampah, mulai dari titik timbulan di ruang publik hingga proses akhir di TPA.

