Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun. Penerbitan SP3 tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun 2024.
“Benar (SP3 sejak 2024),” kata Juru Bicara KPK, Budi, kepada wartawan, Minggu (28/12).
Budi menjelaskan, keputusan penghentian penyidikan diambil karena adanya kendala dalam pemenuhan alat bukti. Menurutnya, dalam proses penyidikan penyidik mengalami hambatan, khususnya terkait pembuktian unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, yakni terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selain itu, faktor kedaluwarsa perkara juga menjadi pertimbangan penting. Budi menyebut tempus perkara yang terjadi pada 2009 berimplikasi pada aspek daluwarsa, terutama terkait pasal suap yang disangkakan.
“Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.
Budi menegaskan, penerbitan SP3 ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan norma dan asas hukum yang berlaku.
“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2017, ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi pada periode 2007–2009. KPK saat itu menyebut kerugian negara mencapai sedikitnya Rp 2,7 triliun.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Heran Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Di-SP3
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

