Mantan Penyidik KPK Heran Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Di-SP3

Jakarta, Denting.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengaku heran atas keputusan KPK yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Menurut Yudi, KPK seharusnya membongkar kasus tersebut hingga tuntas, bukan justru menghentikannya.

“Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin KPK SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. Jadi KPK harusnya bongkar korupsi tambang ini, malah SP3,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Yudi menilai KPK wajib menjelaskan secara rinci alasan penghentian perkara tersebut. Pasalnya, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun, angka yang sangat besar dan menjadi perhatian publik.

“Apa faktor penyebab mereka SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut. Termasuk siapa dugaan orang-orang atau perusahaan yang telah diperiksa terkait penyidikan tersebut. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kecurigaan masyarakat kepada KPK akan meninggi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan KPK seharusnya berani menguji alat bukti di pengadilan. Yudi mengaku tidak percaya jika alasan SP3 semata-mata karena kurangnya alat bukti.

“Tentu dua alat bukti sudah ditemukan. Jadi kenapa tidak bertarung saja di pengadilan dibanding mengeluarkan SP3. Kalau di pengadilan kan jelas,” katanya.

Menurut Yudi, tidak masuk akal bila KPK menyatakan bukti tidak cukup, mengingat perkara tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Terbuka KPK, jangan bermain di ruang gelap. Dia yang menyidik, dia yang SP3,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perkara tersebut terjadi pada 2009 dan setelah pendalaman di tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti, meski tersangka telah diumumkan sejak 2017.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Menurutnya, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Meski demikian, KPK menyatakan tetap terbuka apabila ada informasi baru dari masyarakat.

“Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini, dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.

Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 baru ada setelah revisi UU KPK pada 2019. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017 dengan penetapan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,7 triliun, bahkan lebih besar dibanding kasus e-KTP.

Baca juga: KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Aswad Sulaiman Lepas dari Penyidikan

Kerugian tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Mungkin Anda Menyukai