Jakarta, Denting.id – Banjir besar kembali melanda Kalimantan Selatan (Kalsel). Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel per 27 Desember 2025, sebanyak 50.585 jiwa atau 16.999 kepala keluarga terdampak akibat luapan air yang merendam delapan kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Delapan daerah yang terdampak banjir meliputi Kabupaten Balangan, Banjar, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Laut.
Bencana banjir ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada infrastruktur vital. Sedikitnya 7.431 unit rumah terendam banjir. Selain itu, kerusakan juga terjadi pada 33 bangunan sekolah, 30 tempat ibadah, serta puluhan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya.
Kondisi memprihatinkan tersebut mendorong Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq turun langsung meninjau lokasi banjir di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, pada Selasa (30/12/2025). Dalam kunjungannya, Hanif menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan tinggal diam menghadapi siklus banjir yang terus berulang dan semakin merusak.
Menurut Hanif, penyebab banjir di Kalsel tidak semata-mata dipicu oleh cuaca ekstrem, tetapi juga diperparah oleh pembukaan lahan yang tidak terkendali. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup saat ini memfokuskan audit lingkungan pada empat catchment area atau daerah aliran sungai yang dinilai kritis, yakni Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Banjar.
“Deputi Gakkum dan Deputi BTKL sedang mengidentifikasi pembukaan lahan berskala besar yang memperbanyak volume air ke sungai. Kami akan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh mulai hari ini,” tegas Hanif.
Selain itu, Kementerian LH juga menyoroti keberadaan 182 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalsel. Hanif menyebut terdapat indikasi kuat sejumlah perusahaan menjalankan aktivitas di luar persetujuan lingkungan yang diberikan. Ia pun mengancam akan melakukan penyegelan langsung terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk berdasarkan pemantauan citra satelit.
Tak hanya menindak korporasi, Menteri Hanif juga berencana memanggil Pemerintah Provinsi Kalsel beserta jajaran pemerintah kabupaten dan kota. Langkah tersebut dilakukan untuk menagih komitmen pelaksanaan Rencana Penanggulangan Banjir yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sejak 2021.
“Kami ingin memastikan rencana yang sudah matang di atas kertas benar-benar dilaksanakan secara nyata di lapangan. Evaluasi ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sejalan dengan daya dukung lingkungan demi memutus siklus tragedi banjir ini,” pungkasnya.
Baca juga: Darurat Sampah Nasional, Menteri LH Tegaskan Perubahan Paradigma dan Ancam Sanksi Daerah Abai
Langkah strategis tersebut menandai komitmen serius Kementerian Lingkungan Hidup dalam memperbaiki kondisi lingkungan Kalimantan Selatan yang semakin rentan, sekaligus memberikan keadilan bagi puluhan ribu warga yang terdampak banjir hampir setiap tahunnya.

