Hasbi Hasan Segera Disidang Lagi, KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap dengan Erwin Menas

Jakarta, Denting.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) akan kembali menjalani persidangan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kali ini, Hasbi didakwa menerima suap dari pengusaha Erwin Menas (ME).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berkas penyidikan Hasbi Hasan dalam perkara suap dengan pemberi Erwin Menas telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada pekan ini.

“Pada hari Selasa (30/12/2025), penyidik melakukan limpah ke JPU KPK dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH, yakni untuk perkara suap yang pemberinya ME,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Pelimpahan berkas dilakukan oleh tim penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Selanjutnya, JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan Negeri,” kata Budi.

Sebelumnya, jaksa KPK telah lebih dulu melimpahkan berkas perkara Erwin Menas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (11/12/2025). Dalam perkara itu, Erwin Menas diduga menyiapkan uang muka atau down payment (DP) senilai Rp9,8 miliar sebagai suap untuk Hasbi Hasan.

Suap tersebut diduga terkait pengurusan sejumlah perkara sengketa di berbagai daerah. KPK menyebut lokasi sengketa antara lain berada di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan Samarinda.

Baca juga: Laporan Gratifikasi ke KPK Naik 20 Persen Sepanjang 2025, Tembus Rp16,4 Miliar

Dalam perkara sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai