Inggris Keluarkan Travel Warning 2026, Indonesia Masuk Daftar dengan Catatan Khusus

Jakarta, denting.id – Otoritas Inggris memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang mendapat peringatan perjalanan internasional untuk 2026, dengan penekanan pada potensi risiko di sejumlah wilayah tertentu, terutama kawasan gunung api aktif.

Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris (Foreign, Commonwealth & Development Office/FCDO) mencantumkan Indonesia sebagai salah satu dari 55 negara yang tidak sepenuhnya direkomendasikan untuk dikunjungi. Peringatan ini disampaikan melalui publikasi media Inggris, Express, pada Sabtu (27/12) waktu setempat.

Pemerintah Inggris mengimbau warganya agar menghindari aktivitas wisata di sekitar gunung api yang masih aktif di Indonesia. Beberapa wilayah yang disorot antara lain kawasan Gunung Lewotobi Laki-laki di Nusa Tenggara Timur, Gunung Sinabung di Sumatra Utara, Gunung Marapi di Sumatra Barat, Gunung Semeru di Jawa Timur, Gunung Ruang di Sulawesi Utara, serta Gunung Ibu di Maluku Utara.

Meski demikian, FCDO menegaskan bahwa peringatan tersebut bersifat spesifik wilayah dan tidak berlaku untuk seluruh kawasan Indonesia. Artinya, masih terdapat banyak daerah yang dinilai aman untuk dikunjungi oleh wisatawan asing.

Selain faktor geografis, pemerintah Inggris juga menekankan pentingnya aspek keamanan perjalanan. FCDO merekomendasikan calon pelancong untuk memastikan tiga hal sebelum memesan liburan, yakni masa berlaku paspor, cakupan asuransi perjalanan, serta status keamanan destinasi berdasarkan saran resmi pemerintah Inggris.

Dalam keterangannya, FCDO mengingatkan bahwa bepergian dengan mengabaikan saran perjalanan resmi dapat berdampak pada pembatalan asuransi perjalanan dan terbatasnya bantuan konsuler apabila terjadi keadaan darurat di luar negeri.

Daftar peringatan perjalanan internasional ini sebelumnya mencakup lebih dari 70 negara. Namun, hingga Desember 2025 jumlah tersebut berkurang setelah dilakukan evaluasi ulang oleh otoritas Inggris.

Peringatan perjalanan umumnya diberlakukan untuk wilayah perbatasan, zona konflik, daerah rawan kejahatan, maupun kawasan yang terdampak bencana alam. Negara atau wilayah dapat dimasukkan ke dalam daftar larangan perjalanan karena berbagai faktor, mulai dari konflik bersenjata, terorisme, kerusuhan sipil, hingga risiko keselamatan warga negara asing.

Selain Indonesia, sejumlah negara lain juga masuk dalam daftar peringatan perjalanan dengan kategori berbeda, mulai dari larangan total perjalanan hingga pembatasan di wilayah tertentu.

FCDO menegaskan bahwa daftar ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, mengikuti perkembangan situasi keamanan dan kondisi alam di masing-masing negara.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *