Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 4.220 laporan atau naik sekitar 20 persen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Rabu (31/12/2025), total laporan gratifikasi yang diterima KPK mencakup 5.799 objek gratifikasi.
“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai hari ini KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Dari jumlah tersebut, laporan gratifikasi berupa barang dan jasa mencapai 3.621 objek dengan nilai taksiran Rp3,23 miliar. Sementara gratifikasi dalam bentuk uang tercatat sebanyak 2.178 laporan dengan nilai Rp13,17 miliar.
“Total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai Rp16,40 miliar,” kata Budi.
Ia menjelaskan, laporan gratifikasi disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen, sedangkan sisanya sebanyak 3.400 laporan atau 67,7 persen berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
KPK juga menyoroti sejumlah tren gratifikasi yang masih kerap terjadi, antara lain dari sektor perbankan yang dikemas dalam bentuk program marketing, sponsor, maupun kegiatan kehumasan. Selain itu, KPK menemukan adanya gratifikasi yang diterima mentor magang dari peserta magang.
Budi menegaskan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara memiliki konsekuensi hukum. “Sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujarnya.
Sepanjang 2025, beberapa jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan ke KPK meliputi pemberian dari vendor dalam pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya atau acara pisah sambut, serta pemberian kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk pengurus desa.
Baca juga: SP3 Eks Bupati Konawe Utara Disorot DPR, KPK Diminta Buka-bukaan ke Publik
Selain itu, laporan juga banyak berasal dari pemberian terima kasih pengguna layanan seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah, pemberian dari orang tua murid kepada guru, hingga honor narasumber. KPK mencatat, sejumlah instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi.

