Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menegaskan, konsep tersebut harus tetap berlandaskan prinsip pencegahan korupsi dalam desain sistem politik nasional.
“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/1/2025).
Menurut KPK, kontestasi politik pada dasarnya membutuhkan biaya besar. Baik pemilihan langsung maupun tidak langsung, keduanya tetap menyimpan potensi risiko terjadinya praktik korupsi.
“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” kata Budi.
Berdasarkan pengamatan KPK, kontestasi politik dengan biaya tinggi kerap berujung pada transaksi politik. Dampaknya dapat berupa penyalahgunaan kewenangan hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah kandidat terpilih.
Hal tersebut, lanjut Budi, tercermin dari sejumlah perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. Salah satunya kasus di Lampung Tengah yang mengungkap praktik pengadaan barang dan jasa yang diarahkan kepada pihak-pihak tertentu.
“Publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, yakni pengadaan barang dan jasa diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenang bupati saat pemilihan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut bahkan digunakan oleh kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menutup pinjaman modal politik.
Sebelumnya, wacana pilkada melalui DPRD mencuat usai pertemuan sejumlah pimpinan partai politik. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan diketahui berkumpul di kediaman Ketua Umum Partai Golongan Karya, Bahlil Lahadalia, pada Minggu (28/12).
Pertemuan tersebut menjadi sorotan lantaran membahas agenda politik ke depan, termasuk usulan pengembalian sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Gagasan itu sebelumnya disampaikan Bahlil Lahadalia dalam Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (6/12).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengatakan usulan tersebut didukung dengan pertimbangan tingginya biaya pilkada serentak yang terus meningkat.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota, ataupun di tingkat gubernur,” ujarnya, Senin (29/12).
Baca juga: KPK: Kerusakan Hutan Rugikan Negara hingga Rp175 Triliun
Ia memaparkan, pada 2015 dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada mencapai hampir Rp7 triliun. Angka tersebut terus meningkat hingga pada 2024 menembus lebih dari Rp37 triliun.

