KUHAP Baru Resmi Berlaku, Komisi III Tegaskan Tak Ada Ruang Pelanggaran HAM

Jakarta, denting.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia. Komisi III DPR RI menegaskan, sejak aturan tersebut berlaku, praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh lagi terjadi.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta seluruh aparat penegak hukum segera menyesuaikan diri dengan ketentuan KUHAP baru yang mulai berlaku hari ini. Menurutnya, regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan hak warga negara dalam setiap proses hukum.

“Tak boleh lagi ada pelanggaran HAM. Tak ada lagi praktik tekan-menekan,” kata Hinca saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia menekankan, perubahan aturan harus diikuti dengan perubahan pola pikir dan cara bertindak para penyidik. Aparat penegak hukum dituntut lebih peka, cekatan, serta profesional dalam menjalankan tugas sesuai prinsip negara hukum yang demokratis.

Hinca juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi membuat seluruh proses penegakan hukum semakin terbuka dan mudah diawasi publik. Karena itu, setiap tindakan aparat harus dilakukan secara presisi dan akuntabel.

“Sekarang semuanya terang benderang. Jadi harus benar-benar presisi,” ujarnya.

Di sisi lain, Hinca meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana atau peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari KUHAP baru. Menurutnya, keberadaan PP menjadi keharusan agar norma teknis penegakan hukum dapat berjalan secara jelas dan seragam.

“PP itu keharusan dan keniscayaan. Saat pembahasan di Komisi III DPR RI, kami sudah meminta agar PP diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” kata Hinca.

Ia berharap, dengan kelengkapan aturan tersebut, implementasi KUHAP baru dapat berjalan optimal dan benar-benar menghadirkan keadilan serta perlindungan HAM bagi seluruh warga negara.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *