Demokrat Tegas: SBY Siap Tempuh Jalur Hukum, Disinformasi Tak Boleh Dibiarkan

Jakarta, denting.id – Partai Demokrat menegaskan komitmennya melawan arus disinformasi yang dinilai merusak etika politik dan kualitas demokrasi. Langkah hukum yang dipertimbangkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah disebut sebagai upaya menegakkan kebenaran di ruang publik.

Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyatakan tuduhan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan fitnah tanpa dasar.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Saat ini Pak SBY juga tidak aktif dalam politik praktis, beliau lebih fokus pada kegiatan sosial, seni, dan olahraga,” ujar Umam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Umam menilai, fitnah tersebut disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola berulang dan terkesan terkoordinasi, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan.

“Disinformasi seperti ini bukan hanya menyerang reputasi personal, tetapi juga mencederai ruang publik dan merusak kualitas demokrasi,” katanya.

Ia menegaskan, sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan tumbuh dan dianggap sebagai kebenaran baru.

“Diam terhadap fitnah berisiko dimaknai sebagai pembenaran. Pembiaran justru menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah dianggap sesuatu yang normal,” tegas Umam.

Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh dengan diawali somasi sebagai bentuk peringatan resmi kepada pihak yang diduga menyebarkan fitnah. Somasi, menurut Umam, merupakan tahapan awal yang beradab dalam penegakan hukum.

“Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf, sebelum perkara dibawa ke proses pidana,” jelasnya.

Secara prinsip, Umam menegaskan bahwa melawan fitnah merupakan bagian dari hak setiap warga negara atas keadilan dan kehormatan.

“Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise. Demokrasi tidak boleh tunduk pada kebisingan rumor dan manipulasi informasi,” ujarnya.

Di era media sosial, lanjut Umam, informasi palsu kerap menyebar lebih cepat dibandingkan fakta. Jika dibiarkan, publik berisiko kehilangan rujukan kebenaran.

“Jika tuduhan tak berdasar terus dibiarkan, kebenaran akan kalah oleh kebisingan, dan opini publik dibentuk oleh manipulasi,” katanya.

Karena itu, Umam menilai langkah hukum yang dipertimbangkan SBY juga memiliki nilai pendidikan politik bagi masyarakat.

“Ini menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan. Demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas, verifikasi, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *