Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. KPK menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses perhitungan kerugian negara selesai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian negara terkait perkara tersebut.
“Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam proses penghitungan tersebut, auditor BPK telah memeriksa sejumlah pihak. Pemeriksaan mencakup pejabat di lingkungan Kementerian Agama, asosiasi, hingga travel haji yang diduga terkait dalam perkara pembagian kuota haji tambahan.
“Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pada periode yang sama, KPK juga mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Yaqut, KPK turut mencegah staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pemilik biro travel haji, Fuad Hasan Mashyur (FHM). Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.
Baca juga: KPK Ingatkan Bahaya Politik Uang, Wacana Pilkada Lewat DPRD Harus Berorientasi Antikorupsi
KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka, setelah seluruh proses penghitungan kerugian negara selesai dilakukan.

