Mengintai di Jalur Masjid, Pria 50 Tahun di Penajam Terancam 15 Tahun Bui

Penajam Paser Utara, denting.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Seorang pria berusia 50 tahun kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat setelah diduga merudapaksa anak di bawah umur secara berulang.

Kepolisian Resor Penajam Paser Utara memastikan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan, Minggu.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan rudapaksa ke polisi pada 24 Desember 2025. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menahan pelaku pada 25 Desember 2025.

Hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.

“Setelah visum dan gelar perkara, unsur pidana terpenuhi dan pelaku resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Dian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan itu dilakukan saat korban hendak menjalankan kegiatan keagamaan, yakni mengaji di masjid. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak lima kali pada bulan yang berbeda terhadap korban yang sama.

Lokasi kejadian berada di rumah pelaku yang terletak di jalur yang kerap dilalui korban menuju masjid. Setiap kali korban melintas, pelaku memanggil korban masuk ke rumah dan melakukan pemaksaan disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Saat ini, korban mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara guna memastikan pemulihan psikologis dan perlindungan hukum.

Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga : Tanpa Wisata Bencana, Penanganan Ala Prabowo Dinilai Cepat, Masif, dan Terukur

Baca juga : Mendagri Turun Gas, Ribuan Praja IPDN Dikerahkan Pulihkan Layanan Pemda Pascabencana Sumatra

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *