Kejagung Periksa Mantan Kajari Kabupaten Tangerang Terkait Dugaan Pemerasan WNA Korea Selatan

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Affrilianna Purba, terkait dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Kasus ini turut menyeret sejumlah jaksa yang bertugas di wilayah Banten.

Pemeriksaan terhadap Affrilianna dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya, diperiksa. Jadi kami tarik. Pokoknya di tempat yang rawan, pimpinannya ikut bertanggung jawab,” ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (3/1/2025).

Anang menegaskan, pimpinan pada satuan kerja yang dinilai rawan tetap dimintai pertanggungjawaban meski dugaan pelanggaran dilakukan oleh anak buahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mencopot Affrilianna dari jabatannya sebagai Kajari Kabupaten Tangerang pada 24 Desember 2025. Ia kemudian dirotasi menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-1734/C12/2025.

Pencopotan jabatan Affrilianna tidak terlepas dari mencuatnya kasus dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang. Perkara ini menyeret salah satu anak buahnya, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria.

Dalam perkembangan penyidikan, Herdian bersama dua jaksa lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dua tersangka lainnya adalah Rivaldo Valini, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Banten, serta Redy Zulkarnaen yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Data, Statistik, Kriminal, dan Teknologi Informasi (Kasubag Daskrimti) Kejati Banten.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Redy Zulkarnaen pada 17 Desember 2025. Namun, setelah OTT tersebut, Kejagung mengambil alih penanganan perkara dengan alasan telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca juga: Kejagung Bantah Ambil Alih Kasus IUP Nikel Konawe Utara dari KPK

Sementara itu, di KPK, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Anang Supriatna menegaskan bahwa pada hari yang sama saat KPK melakukan OTT, Kejaksaan Tinggi Banten telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“Sehingga seluruh proses hukum terkait dugaan pemerasan tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *