Kejagung Jelaskan Kehadiran Anggota TNI di Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kejagung menegaskan pelibatan unsur TNI dilakukan sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian risiko.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, menyebut pengamanan oleh TNI telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

“Yang saya tahu pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” kata Riono, dikutip Selasa (6/1/2026).

Riono menjelaskan, pelibatan TNI dimungkinkan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus, selama dinilai perlu berdasarkan pertimbangan risiko.

“Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran TNI tidak hanya terbatas pada agenda persidangan, tetapi juga mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Bukan saja persidangan, tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan,” kata Aulia saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2026).

Menurut Aulia, penempatan prajurit di ruang sidang merupakan bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung. Prajurit yang hadir hanya menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI,” ucapnya.

Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Kajari Kabupaten Tangerang Terkait Dugaan Pemerasan WNA Korea Selatan

Aulia menambahkan, kerja sama tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Dalam Pasal 4 huruf b disebutkan bahwa perlindungan negara dapat dilakukan oleh TNI.

Ia memastikan TNI tetap menghormati independensi peradilan serta bersikap netral dan profesional dalam setiap proses penegakan hukum.

“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegas Aulia.

Sebelumnya, tiga anggota TNI terlihat hadir dalam persidangan pembacaan eksepsi terdakwa Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026). Kehadiran mereka sempat menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *