Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN). Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (6/1/2026).
Saksi yang diperiksa adalah Muhammad Aziz, Direktur Verifone. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 9 Juli 2025. Kelima tersangka tersebut yakni Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI, Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
KPK menduga terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC tersebut, yakni skema beli putus dan skema sewa. Total nilai proyek pengadaan EDC ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Dari hasil penyelidikan awal, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp744 miliar. Untuk mengamankan aset negara, KPK juga telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp65 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Muhammad Aziz dilakukan untuk mendalami peran pihak penyedia dalam proses pengadaan mesin EDC di bank BUMN tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengadaan perangkat elektronik di sektor perbankan.
Baca juga: Pakar Desak KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Upaya pengungkapan kasus ini terus berlanjut. Sebelumnya, pada 7 dan 8 Oktober 2025, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni serta jajaran direksi dari beberapa perusahaan teknologi. Salah satu tersangka, Indra Utoyo, juga telah diperiksa ulang dan mengaku dicecar pertanyaan terkait kronologi perkara pengadaan mesin EDC tersebut.

