Pakar Desak KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Satori dan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

Desakan tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar. Ia mengimbau KPK tidak terus mengumbar janji penahanan tanpa realisasi yang jelas. Menurutnya, lambannya proses penahanan berpotensi memberi ruang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

“Tersangka kasus tipikor seharusnya ditahan karena memiliki potensi mengulangi perbuatan serta potensi menghilangkan barang bukti yang sangat tinggi, sehingga seharusnya segera dilakukan penahanan,” ujar Abdul Ficar Hadjar kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Ficar menilai kinerja KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK terkesan kurang energik. Padahal, kata dia, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang seharusnya ditangani secara cepat dan tegas.

“Memang kepemimpinan KPK periode ini sepertinya kurang bertenaga dan terjebak dalam pola penegakan hukum biasa, padahal tipikor adalah tindak pidana luar biasa,” tandasnya.

Janji KPK Segera Lakukan Penahanan

Sebelumnya, KPK menyatakan akan segera menahan Satori dan Heri Gunawan yang merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.

“Sesegera mungkin (ditahan), karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Budi menjelaskan, penyidikan kasus korupsi dana CSR BI-OJK terus berjalan secara progresif. Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi guna melengkapi berkas perkara.

“Termasuk penyitaan aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari tindak pidana ini sebagai langkah awal KPK dalam pemulihan keuangan negara,” jelas Budi.

Ia menambahkan, penyidik tidak hanya memeriksa saksi dari unsur DPR, tetapi juga meminta keterangan dari pihak BI dan OJK sebagai pemilik program CSR, serta pihak-pihak lain yang mengetahui pelaksanaan program tersebut di lapangan.

“Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program ini,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Satori dan Heri Gunawan diduga menerima gratifikasi dari dana CSR BI-OJK dengan total mencapai Rp28,38 miliar. Rinciannya, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,8 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan memanfaatkannya untuk pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah dan kendaraan. Sementara Satori menggunakan dana tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan.

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPP Hiswana Migas Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *