Jakarta, Denting.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026) sore. Langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kemenhut, proses penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan. Hingga sore hari, penggeledahan dilaporkan telah selesai dilakukan oleh tim penyidik.
Namun demikian, Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum memperoleh informasi terkait upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik JAMPidsus.
“Belum ada info,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Anang juga menyatakan belum mengetahui pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Denting.id, penyidikan yang dilakukan Kejagung ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan korupsi tambang nikel yang sebelumnya sempat dihentikan penanganannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun. Penghentian perkara tersebut dilakukan karena dinilai tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12/2025).
Budi menjelaskan, dalam surat yang disampaikan kepada KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara tidak dapat dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.
“Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelasnya.
Dengan dasar tersebut, KPK menilai dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Baca juga: Kejagung Jelaskan Kehadiran Anggota TNI di Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Kini, Kejagung melalui JAMPidsus mengambil alih dan mendalami kembali perkara tersebut dengan melakukan penyidikan lanjutan, termasuk penggeledahan di kantor Kemenhut, untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tambang nikel Konawe Utara.

