Bersih-bersih Sektor Pertanian, Mentan Amran Copot 192 Pejabat dan Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk

Jakarta, Denting.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya membersihkan sektor pertanian dari praktik yang merugikan petani dan menghambat swasembada pangan. Sepanjang satu tahun terakhir, Kementerian Pertanian mencopot 192 pejabat internal serta mencabut izin 2.300 distributor dan pengecer pupuk di seluruh Indonesia.

Amran menyebut pencabutan izin dilakukan karena para distributor dan pengecer tersebut terbukti melanggar harga eceran tertinggi (HET) pupuk yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tegas ini, kata dia, dilakukan dengan izin dan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Pupuk, izin Bapak Presiden, kadang kami disampaikan bahwa ini Menteri Pertanian kejam. Karena izin (distributor/pengecer pupuk) yang kami cabut sudah 2.300 seluruh Indonesia,” ujar Amran, Rabu (7/1/2026).

Menurut Amran, penindakan dilakukan secara cepat dan tanpa kompromi. Begitu ditemukan praktik permainan harga pupuk yang memberatkan petani, izin langsung dicabut, bahkan melalui sistem digital.

“Begitu naik harga dari HET, main-main kita langsung cabut izinnya. Dan pada hari itu juga, hanya ditombol, langsung kita cabut izinnya,” ucapnya.

Tak hanya menyasar pihak eksternal, Kementerian Pertanian juga melakukan pembenahan internal. Sebanyak 192 pejabat dicopot karena dinilai berkinerja buruk, menyalahgunakan kewenangan, hingga terlibat praktik yang merugikan sektor pertanian.

“Kami copot dari Kementerian luar dan dalam Bapak Presiden. Dari dalam Kementerian Pertanian ada 192 pejabat kementerian kami copot, ada kami pecat, ada yang masuk penjara,” beber Amran.

Dalam upaya penegakan hukum, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Pangan, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengungkap berbagai kasus kecurangan pangan sepanjang 2025. Dari hasil penindakan tersebut, sebanyak 76 tersangka telah ditetapkan.

Kasus-kasus itu meliputi penjualan beras tidak sesuai mutu, manipulasi harga pangan, hingga pelanggaran ketentuan HET. Kementerian Pertanian mencatat, praktik curang tersebut menyebabkan kerugian konsumen yang ditaksir mencapai Rp99 triliun.

Amran pun menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan Jaksa Agung atas dukungan penuh dalam penegakan hukum di sektor pangan. Ia menegaskan seluruh langkah tegas yang diambil merupakan bagian dari perintah dan arahan Presiden untuk mewujudkan birokrasi pertanian yang bersih dan profesional.

Menurut Amran, pencopotan pejabat dan pencabutan izin distributor pupuk merupakan langkah penyelamatan sektor pertanian dari mafia, spekulan, dan praktik yang merusak ekosistem pangan nasional.

Kementerian Pertanian memastikan penertiban akan terus berlanjut agar distribusi pupuk tepat sasaran, harga terkendali, dan petani memperoleh keadilan demi mendukung swasembada pangan.

Baca juga: Menteri Kabinet Merah Putih Mulai Berdatangan ke Hambalang Ikuti Retret Kabinet Kedua

“Kalau kinerja tidak baik, main-main, perintah Bapak Presiden kamu harus dicopot. Jadi kami hanya menjalankan perintah, hanya patuh kepada Bapak Presiden,” pungkas Amran.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *